PNS Diminta Ikhlas Atas Keputusan Pemerintah, Gaji ke-13 Tahun 2022 Tanpa Tukin

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 19:17 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 Tanpa Tunjangan Kinerja (Pixabay/mohamed Hassan)
Ilustrasi Gaji ke-13 Tanpa Tunjangan Kinerja (Pixabay/mohamed Hassan)

Namun demikian, jika kondisi negara telah kembali ke keadaan normal dan keuangan negara sudah kembali sehat, maka negara perlu kembali memberikan tunjangan kinerja untuk PNS yang saat ini dipangkas," kata Anggota Baleg DPR RI tersebut dikutip dari laman DPRRI. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X