ASPIRAISKU - Banyak penolakan dari berbagai pihak, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mengambil sikap.
KPI meminta lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan membesar-besarkan terhadap bebasnya Saipul Jamil atas kasus pencabulannya.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam pernyataan di laman resmi KPI, Senin, 6 September 2021.
KPI meminta lembaga penyiaran agar untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan pesohor.
Baca Juga: Nussa dan Keluarga Cemara Pastikan Tak Tayang di TV yang Siarkan Saipul Jamil
Menurut KPI, hak individu memang tidak boleh dibatasi, namun hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan.
“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Bebaskan Saipul Jamil Wara-wiri di TV, Deddy Corbuzier Sentil KPI
Selain itu Mulyo juga mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.
“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan pemangku kepentingan,” pungkasnya.***