ASPIRASIKU - Sebagian publik di Tanah Air masih menanti kepastian proses pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat lainnya setelah mereka menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait hak rehabilitasi.
Ketiganya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi yang sempat dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Disebut Bisa Ringankan Beban Masyarakat
KPK: Proses Administrasi Masih Berjalan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses pembebasan Ira dkk masih berada dalam tahap peninjauan administrasi internal.
Ia menegaskan bahwa sejumlah prosedur harus dipastikan tuntas sebelum KPK mengambil langkah akhir.
"Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami," ujar Budi di Rutan KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
"Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan."
Tinjau Ulang Eksekusi Putusan Pengadilan
KPK juga masih mempelajari apakah lembaga tersebut tetap perlu mengeksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira dkk atau tidak, mengingat Keppres rehabilitasi telah terbit.
"Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa," jelas Budi.