Medan, ASPIRASIKU – Eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).
Topan hadir sekitar pukul 10.20 WIB mengenakan kemeja putih dan dikawal ketat petugas KPK serta aparat kepolisian.
Dua pejabat lain turut disidangkan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto, mantan anggota Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Didakwa Terima Rp50 Juta dan Commitment Fee
JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyebut Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta janji commitment fee dari kontraktor.
“Topan menerima uang Rp50 juta dan janji commitment fee 4 persen dari nilai kontrak,” ujar Eko dalam persidangan.
“Sementara Rasuli menerima Rp50 juta dengan commitment fee 1 persen.”
Uang tersebut diberikan oleh dua direktur perusahaan pemenang tender, yaitu Muhammad Akhirun Piliang dari PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang dari PT Rona Na Mora.
Para terdakwa diduga mengatur proses lelang melalui skema e-katalog.
Isu keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sempat mencuat di publik terkait skandal proyek jalan ini.