ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT PP terkait dugaan korupsi penggunaan vendor fiktif dalam sejumlah proyek Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC).
Kedua tersangka adalah Kepala Divisi EPC PT PP, Didik Mardiyanto, dan Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC, Herry Nurdy Nasution.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 25 November hingga 14 Desember 2025.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Modus Pemakaian Vendor Fiktif
KPK mengungkap bahwa sepanjang 2022–2023 Divisi EPC PT PP menangani berbagai proyek besar, baik mandiri maupun dalam konsorsium.
Namun, pada Juni 2022 Didik diduga memerintahkan Herry menyiapkan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim untuk proyek Cisem.
Agar pengeluaran tampak wajar, keduanya membuat vendor fiktif bernama PT Adipati Wijaya.
Identitas dua office boy, Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi, digunakan untuk membuat purchase order, tagihan fiktif, hingga validasi pembayaran.
Setelah dana cair, uang disalurkan kembali kepada Didik dan Herry melalui staf dalam bentuk valuta asing.
Modus serupa kembali dilakukan dengan memanfaatkan identitas perseorangan, yaitu Karyadi (driver), Apriyandi (office boy), dan Kurniawan (staf keuangan).
Mereka dipakai sebagai nama dalam proyek fiktif senilai Rp10,8 miliar.