KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka Korupsi Tiga Klaster: Suap Jabatan, Proyek RSUD, dan Gratifikasi

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 17:20 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)

ASPIRASIKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup tiga klaster utama.

Kasus ini melibatkan praktik suap jabatan, suap proyek pembangunan, serta penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti dari hasil penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal 2025.

Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan rumah sakit, Sucipto.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis Target Pajak 2025 Rp2.189 Triliun Tercapai

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam (8/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jual-beli jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan tiga klaster utama tindak pidana yang melibatkan para pejabat daerah tersebut.

Klaster Pertama: Suap Jabatan Direktur RSUD Harjono

Klaster pertama berkaitan dengan suap dalam pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Baca Juga: Dari Hobi Ngemil Jadi Sumber Rezeki: Erildya Cemilan Family Buktikan UMKM Bisa Bangkit Lewat Dukungan BRI

Pada awal 2025, Yunus Mahatma diduga menyuap Bupati Sugiri agar tidak dicopot dari jabatannya.

Melalui koordinasi dengan Sekda Agus Pramono, Yunus menyerahkan uang secara bertahap sebanyak tiga kali antara Februari hingga November 2025, dengan total Rp1,25 miliar — terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

Penyerahan dilakukan secara tunai melalui ajudan dan kerabat dekat bupati, salah satunya bernama Ninik, yang diduga menjadi perantara terakhir pada November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X