KPK Masih Kaji Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Usai Dapat Hak Rehabilitasi dari Presiden

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 09:00 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)

"Apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa, itu sedang kami cek ulang."

KPK Janjikan Proses Pembebasan Secepatnya

KPK memastikan bahwa proses pembebasan akan dipercepat setelah Keppres rehabilitasi resmi diterima.

Baca Juga: Komisi XI Sentil Kemenkeu: Anggaran Dipotong, Program Harus Dipertajam

Administrasi internal saat ini masih berlangsung, namun Budi memastikan perkembangan akan terus disampaikan kepada publik.

"Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman," tegasnya.

"Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan."

Istana Ungkap Alasan Presiden Beri Rehabilitasi

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan latar belakang Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira dkk.

Ia menyebut keputusan tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang dihimpun DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Empat Wilayah di Sumut, Akses Terputus dan Layanan Komunikasi Terganggu

Prasetyo menjelaskan bahwa berbagai laporan masyarakat mengenai penanganan kasus hukum dikaji secara komprehensif sebelum rekomendasi diajukan kepada Presiden.

"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Setelah kajian tersebut rampung, Mensesneg bersurat kepada Presiden agar menggunakan hak rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya.

"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan," tutup Prasetyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X