ASPIRASIKU - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuat seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dalam forum tersebut, Sudding menilai kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun selama ini justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Ia mendorong Polri mempertimbangkan penerbitan SIM satu kali untuk berlaku seumur hidup.
Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera
“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini jangan lagi ada perpanjangan. Diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujar Sudding.
Menurutnya, kebijakan SIM seumur hidup akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya masyarakat karena tidak perlu lagi melakukan perpanjangan berkala.
Politisi PAN yang berlatar belakang advokat itu menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah peningkatan pelayanan publik.
Baca Juga: Raih IPK Sempurna, Rizal Galih Pradana Tamatkan S2 Psikologi UGM dalam 1 Tahun 10 Bulan
PNBP Dinilai Tak Signifikan
Sudding juga menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses penerbitan dan perpanjangan SIM.
Ia menilai kontribusi PNBP sektor tersebut tidak cukup besar untuk dijadikan alasan mempertahankan sistem perpanjangan lima tahunan.
“Daripada membebani masyarakat, lalu PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” tegasnya.