nasional

Krisis Sampah Capai 56 Juta Ton, Prabowo Teken Perpres Darurat Sampah, PLN Wajib Beli Listrik dari Sampah Kota

Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Foto Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Instagram/presidentepublikindonesia)

ASPIRASIKU - Persoalan sampah di sejumlah kota besar kini menjadi perhatian serius pemerintah.

Tak hanya berdampak pada lingkungan, tumpukan sampah juga menjadi ancaman kesehatan sekaligus sumber krisis energi baru bagi masyarakat.

Sebagai langkah luar biasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen, Kabar Baik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Perpres yang diteken pada 10 Oktober 2025 itu menjadi tonggak baru dalam pengelolaan sampah nasional serta penguatan ketahanan energi Indonesia.

Krisis Sampah Nasional

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023.

Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen masih dibuang secara terbuka (open dumping), sistem yang berisiko mencemari udara, air, hingga menimbulkan penyakit.

Baca Juga: Modus COD Mobil Berujung Penyekapan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi di Tangerang Selatan

Kondisi ini disebut pemerintah sebagai “kedaruratan sampah”, yang harus segera ditangani melalui pendekatan berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, dikutip Rabu (15/10/2025).

Empat Jalur Energi Terbarukan

Melalui Perpres 109/2025, pemerintah menetapkan empat jalur utama Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE), yakni:

  1. PSE Listrik – pengolahan sampah menjadi tenaga listrik,
  2. PSE Bioenergi – mencakup biomassa dan biogas,
  3. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan, dan
  4. PSE Produk Ikutan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Baca Juga: Menu Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan, dari Sajian Mewah di Sukabumi hingga Menu Minimalis di Depok

Halaman:

Tags

Terkini