Krisis Sampah Capai 56 Juta Ton, Prabowo Teken Perpres Darurat Sampah, PLN Wajib Beli Listrik dari Sampah Kota

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Foto Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Instagram/presidentepublikindonesia)
Foto Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Instagram/presidentepublikindonesia)

Untuk kategori PSE Listrik, kebijakan ini berlaku di kabupaten atau kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, serta dukungan APBD dalam pengangkutan.

PT PLN (Persero) juga ditugaskan membeli listrik dari fasilitas tersebut dengan harga tetap USD 0,20 per kWh atau sekitar Rp3.160 per kWh, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” bunyi Ayat 2 Pasal 5.

Dukungan Multi-Pihak

Selain PLN, pemerintah juga menugaskan Holding BPI Danantara, BUMN, serta anak usaha BUMN untuk terlibat dalam pemilihan badan usaha pelaksana dan investasi pembangunan fasilitas PSEL.

Baca Juga: Percakapan Bocor Prabowo dan Donald Trump di KTT Gaza, Ini Isinya

“BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL serta pelaksanaan investasi,” tertulis dalam Pasal 5 Ayat 1.

Perpres ini juga menegaskan penerapan prinsip “polluter pays” atau pencemar membayar—setiap individu bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya.

Untuk kategori bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan, hasil energi dapat digunakan sendiri atau dijual ke masyarakat dan industri sebagai substitusi bahan bakar fosil.

Baca Juga: RESMI! Ini Jadwal Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

Langkah Strategis, Tantangan Implementasi

Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma pengelolaan sampah—dari beban lingkungan menjadi potensi energi nasional.

Pemerintah berharap, PSE menjadi solusi dua arah: mengurangi volume sampah perkotaan sekaligus memperluas pasokan energi terbarukan.

“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan adalah proses yang mampu mengubah sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya,” tulis Pasal 1 Ayat 5 Perpres tersebut.

Baca Juga: Trump Panggil Prabowo ke Podium di KTT Gaza

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X