Krisis Sampah Capai 56 Juta Ton, Prabowo Teken Perpres Darurat Sampah, PLN Wajib Beli Listrik dari Sampah Kota

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Foto Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Instagram/presidentepublikindonesia)
Foto Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Instagram/presidentepublikindonesia)

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan teknologi, dukungan fiskal daerah, serta konsistensi pelaksanaan di lapangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X