ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Setelah divonis 10 tahun penjara atas perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP), Maming kini kembali berada dalam sorotan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut mencapai Rp100 miliar dan mengalir ke PBNU.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
KPK mengaku telah menerima hasil audit terkait transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan aliran dana ke organisasi masyarakat keagamaan itu.
“Terkait dengan aliran dana ke salah satu ormas keagamaan, itu ada hasil auditnya. Kami akan menindaklanjuti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.
KPK Akan Periksa PBNU dan Auditor GPAA
Sebagai bagian dari pendalaman, KPK berencana meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur internal PBNU dan auditor dari Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA), penyusun laporan keuangan PBNU tahun 2022.
Asep menjelaskan, jika dokumen audit menunjukkan indikasi pidana, maka KPK membuka peluang menjerat Maming dengan pasal TPPU sebagai lanjutan dari perkara korupsi IUP yang telah menjeratnya.
“Kalau memang benar ada (indikasi pidana), itu menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan penegakan hukum,” tegas Asep.
Baca Juga: Dompet Dhuafa Lampung Kirim Armada Darling untuk Bantu Penanganan Banjir Besar di Sumatera
Audit PBNU 2022 Ikut Disorot
Isu ini berkembang setelah beredarnya laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 yang mencantumkan bahwa rekening Bank Mandiri PBNU berada dalam pengendalian Maming selaku Bendahara Umum PBNU saat itu.
Rekening tersebut tercatat memiliki specimen tanda tangan KH Yahya Cholil Staquf, Mardani H. Maming, dan Sumantri.