ASPIRASIKU - Polda Metro Jaya memastikan akan memenuhi permintaan para tersangka untuk menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan tersebut diajukan oleh tiga tersangka dalam klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Sebelumnya, ketiganya kompak meminta agar proses klarifikasi dilakukan melalui forum gelar perkara terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap pemeriksaan saksi.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mekanisme ini kini menjadi prioritas.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Disebut Bisa Ringankan Beban Masyarakat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik tengah melakukan koordinasi internal untuk menentukan jadwal pelaksanaan.
“Tim penyidik sekarang tengah menyamakan agenda dengan Wasidik guna menetapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara khusus,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Budi menambahkan, hasil gelar perkara tersebut akan menjadi pijakan penting bagi rangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka di kedua klaster.
Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera
Enam Tokoh Masuk Daftar Tersangka Pemeriksaan Lanjutan
Selain ketiga tersangka utama di klaster kedua, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam tokoh lain sebagai tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan usai forum gelar perkara rampung. Mereka adalah:
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Royani
M. Rizal Fadillah