Polda Metro Jaya Prioritaskan Gelar Perkara Khusus dalam Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 13:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan penyidik masih menjalin koordinasi internal sebelum menentukan jadwal gelar perkara khusus. (Dok Polri)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan penyidik masih menjalin koordinasi internal sebelum menentukan jadwal gelar perkara khusus. (Dok Polri)

ASPIRASIKUPolda Metro Jaya memastikan akan memenuhi permintaan para tersangka untuk menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Permintaan tersebut diajukan oleh tiga tersangka dalam klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Sebelumnya, ketiganya kompak meminta agar proses klarifikasi dilakukan melalui forum gelar perkara terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mekanisme ini kini menjadi prioritas.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Disebut Bisa Ringankan Beban Masyarakat

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik tengah melakukan koordinasi internal untuk menentukan jadwal pelaksanaan.

“Tim penyidik sekarang tengah menyamakan agenda dengan Wasidik guna menetapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara khusus,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Budi menambahkan, hasil gelar perkara tersebut akan menjadi pijakan penting bagi rangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka di kedua klaster.

Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

Enam Tokoh Masuk Daftar Tersangka Pemeriksaan Lanjutan

Selain ketiga tersangka utama di klaster kedua, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam tokoh lain sebagai tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan usai forum gelar perkara rampung. Mereka adalah:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Royani

M. Rizal Fadillah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X