JAKARTA, ASPIRASIKU – Pengungkapan besar terkait penyelundupan pakaian bekas impor kembali menyita perhatian publik.
Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pemasok balpres ilegal yang diduga masuk melalui sejumlah jalur tersembunyi dan memanfaatkan truk angkutan lintas daerah untuk distribusinya.
Skandal yang ditaksir mencapai Rp4 miliar ini menunjukkan arus masuk pakaian impor bekas belum sepenuhnya terputus, meski pemerintah telah melarang keras peredarannya.
Barang-barang tersebut dinilai merugikan pelaku usaha mikro dan kecil dalam negeri serta menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Baca Juga: Semeru Masih Level Awas, PVMBG Perketat Radius Bahaya dan Peringatkan Risiko Lahar Dingin
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas penyelundupan pakaian bekas impor.
“(Kami) telah menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia,” ujar Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Menurutnya, penindakan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap UMKM dan konsumen di Tanah Air.
Penindakan di Duren Sawit hingga Tol Japek
Operasi pertama dilakukan pada 11 November 2025 ketika polisi menghentikan sebuah truk di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang kedapatan membawa 23 balpres.
Baca Juga: AgenBRILink Mulia Motor Hadirkan Layanan Keuangan Inklusif dari Desa Harapan Tani
Sopir berinisial D kemudian mengungkap masih ada dua truk lain yang akan memasuki Jakarta.
Informasi tersebut mengarahkan tim ke pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat, tempat dua truk tambahan ditemukan. Polisi mengamankan sopir, pemilik barang, dan seorang terduga penanggung jawab berinisial IR.
Gelombang kedua penindakan terjadi pada 16 November 2025 di Km 19 Tol Jakarta–Cikampek. Dua truk kembali diamankan, dengan total 232 balpres yang langsung disita.