ASPIRASIKU - Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mengemuka setelah sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Senin, 17 November 2025.
Fokus publik kini tertuju pada status dokumen ijazah Jokowi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan karena terkait proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menegaskan bahwa akses publik terhadap sejumlah informasi hanya menunggu selesainya proses penyidikan.
“Bisa (diakses). Selama untuk proses penyidikan ini kan masih ditangani oleh penyidik. Kalau setelah itu bisa diakses pasti,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 18 November 2025.
Dokumen Dikecualikan karena Jadi Barang Bukti Penyidikan
Bhudi menjelaskan adanya aturan terkait pengecualian informasi, terutama ketika dokumen yang diminta tengah menjadi barang bukti.
“Ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan semua, khawatir akan menghambat proses penyidikan dari penyidik,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan komitmen Polri terhadap keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Siapapun yang ingin mengakses informasi terkait, pihak kepolisian membuka diri untuk memberi keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Polda Ungkap Keberadaan Ijazah Asli Jokowi
Dalam persidangan KIP, terungkap bahwa ijazah asli Jokowi kini berada di bawah penguasaan Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan setelah hakim meminta klarifikasi mengenai keberadaan dokumen tersebut.