ASPIRASIKU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan besar pakaian bekas impor ilegal dan menyita total 439 balpres dalam operasi penindakan pada Jumat, 21 November 2025.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam beberapa bulan terakhir, menegaskan masih maraknya peredaran pakaian bekas impor yang dilarang di Indonesia.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyebut praktik penyelundupan dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan jaringan logistik lintas daerah serta memanfaatkan fasilitas pergudangan untuk memecah distribusi.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua penangkapan ini adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk diesel double, dua truk Fuso, dan tiga pickup,” ujar Edy dalam konferensi pers.
Produk Ilegal Didominasi dari Korea Selatan, Cina, dan Jepang
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa balpres ilegal tersebut berasal dari tiga negara Asia Timur yang selama ini menjadi jalur dominan penyelundupan pakaian bekas.
“Asal barang… ada dari Korea Selatan, termasuk juga Cina dan Jepang,” kata Edy.
Baca Juga: Danantara Ungkap Perkembangan Terbaru Rencana Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah
Temuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan impor gelap yang telah lama beroperasi, memanfaatkan jalur laut dan darat sebelum masuk ke gudang-gudang distribusi di Indonesia.
Distribusi Berlapis dan Gudang Penampungan di Padalarang
Polisi juga mengungkap pola distribusi berlapis menggunakan serangkaian truk yang bergerak beruntun.
Saat pengejaran, dua truk tambahan ditemukan di area pergudangan PT RPD di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.
Lokasi tersebut disebut sebagai simpul penting jaringan peredaran balpres, menandakan bahwa para pelaku bekerja dalam kelompok dengan pembagian tugas dan sistem logistik yang tersusun rapi.