“Yang ditunggu oleh investor terutama kepastian keberlanjutan dan IKN itu yang diutamakan,” katanya.
Keberlanjutan politik menjadi kunci agar investor tetap percaya dan meneruskan komitmen mereka terhadap proyek strategis nasional ini.
Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bahas Keamanan Pasokan LPG Jelang Natal dan Tahun Baru
Hak Atas Tanah Tetap Aman: 80 Tahun dalam Satu Siklus
Terkait sejumlah pertanyaan tentang skema Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki memberikan klarifikasi bahwa hak tanah di IKN tetap aman dengan durasi total 80 tahun.
“Putusan MK tadi itu bukan mencabut hak atas tanahnya tapi merevisi mekanismenya,” tutur mantan Menteri PUPR itu.
Skema terbaru terdiri dari masa awal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
“Menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklusnya 80 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: AD Scientific Index Rilis 10 Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya
Basuki juga menegaskan bahwa seluruh investor masih berada dalam posisi yang sama dan hingga kini tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan.
“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” pungkasnya.***