Jakarta, ASPIRASIKU – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
AHY menyampaikan bahwa rencana pemindahan pusat pemerintahan ini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
“Ya, kita kawal semuanya, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau pusat yudikatif maupun legislatif,” ujar AHY kepada awak media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menambahkan bahwa IKN akan siap difungsikan sebagai ibu kota politik ketika kawasan yudikatif, legislatif, dan eksekutif sudah selesai dibangun.
“Kalau itu sudah rampung, bersama dengan kawasan eksekutif, maka bisa digunakan untuk sejumlah acara kenegaraan,” katanya.
IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota Politik 2028
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menyebutkan bahwa IKN direncanakan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Namun, ada sejumlah syarat pembangunan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Baca Juga: Penyanyi Leony Bedah APBD Tangsel 2024: Anggaran Suvenir Rp20 Miliar, Jalan Cuma Rp731 Juta
Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar.
Minimal 20 persen gedung atau perkantoran rampung.
Pembangunan hunian mencapai 50 persen.
Sarana dan prasarana dasar terbangun 50 persen.
Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN berada di angka 0,74.