ASPIRASIKU - Kabar mengenai pemindahan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik Indonesia pada 2028 semakin jelas setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, tertanggal 30 Juni 2025.
Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menilai langkah Prabowo sesuai dengan tujuan awal pembangunan IKN.
“Saya kira sangat bagus ya, bahwa Bapak Presiden telah memutuskan menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Menurut saya bagus,” kata Jokowi di kediamannya, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Jadi KLB, Prabowo Panggil Kepala BGN
Ia menambahkan, pusat aktivitas pemerintahan nantinya akan beralih ke Kalimantan Timur.
“Eksekutif, yudikatif, legislatif, semuanya berada di IKN sehingga bisa berjalan dengan baik. Insya Allah 2028 kita benar-benar siap pindah bersama-sama,” ujar ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.
AHY Kawal Pembangunan IKN
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pihaknya akan mengawal ketat pembangunan IKN.
Baca Juga: Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Nasib ASN Tetap Aman
“Ya, kita kawal semuanya sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan yudikatif maupun legislatif,” jelas AHY, 21 September 2025.
Tiga Pilar Harus Siap
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menekankan bahwa untuk menjadi ibu kota politik, IKN wajib memenuhi tiga pilar utama kenegaraan.
“Eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus sudah ada fasilitasnya. Itu syarat mutlak,” kata Qodari di Jakarta, 22 September 2025.
Baca Juga: KABAR BAIK! Tahun 2027, Tak Ada Lagi Guru Kemenag Bergaji di Bawah Rp2 Juta