3. Diskon berlaku hanya untuk pembelian tiket ekonomi pada seluruh Kapal Penumpang.
4. Diskon berlaku sebesar 20% dari tarif dasar (tidak termasuk asuransi dan pas masuk pelabuhan).
5. Penumpang yang melakukan perjalanan wajib sesuai dengan identitas yang tertera pad tiket.
6. Jika kuota tiket diskon telah habis sebelum 10 Januari 2026, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal.
Baca Juga: Semeru Masih Level Awas, PVMBG Perketat Radius Bahaya dan Peringatkan Risiko Lahar Dingin
7. Penumpang membeli tiket melalui aplikasi pelni mobile atau channel resmi PELNI.
8. Masyarakat agara melaporkan apabila ada penyalahgunaan atau ketidaksesuaian pelaksanaan Stimulus Diskon.
Pembelian tiket kapal PELNI bisa dibeli melalui travel agent resmi PELNI bit.Iy/DaftarAgenPenjualanPELNI.
Baca Juga: AgenBRILink Mulia Motor Hadirkan Layanan Keuangan Inklusif dari Desa Harapan Tani
Demikian informasi mengenai diskon 20% tiket kapal PELNI. Semoga bermanfaat artikel ini.***