Gus Yaqut Melawan! Tegaskan Rapat Harian Syuriyah Tak Berwenang Pecat Ketua Umum PBNU

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 09:22 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yaqut Cholil Qoumas. ( Instagram.com/@gusyaqut)
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yaqut Cholil Qoumas. ( Instagram.com/@gusyaqut)

SURABAYA, ASPIRASIKU – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yaqut menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan dirinya dari jabatan ketua umum.

Ia menyebut keputusan yang muncul dalam rapat pada 20 November 2025 tidak sah secara organisasi.

Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu, 22 November 2025, Gus Yaqut menjelaskan bahwa ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU tidak memberikan hak kepada forum harian Syuriyah untuk memberhentikan ketua umum.

"Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ujar Gus Yaqut kepada awak media pada Minggu, 23 November 2025 dini hari.

Baca Juga: Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Picu Polemik, Publik Soroti Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Ia menilai keputusan rapat tersebut melampaui batas kewenangan dan tidak dapat dianggap sah.

Bahkan, menurutnya, rapat harian Syuriyah tidak memiliki hak untuk memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.

"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa. Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa, apalagi ketua umum," tegasnya.

Gus Yaqut kembali menekankan bahwa keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Baca Juga: Semeru Masuki Fase Aktivitas Tinggi, Zona Bahaya Diperluas Hingga 20 Km

“Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum, maka itu tidak sah,” sambungnya.

Isu pemakzulan terhadap dirinya mencuat setelah beredarnya risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Dokumen itu memuat keputusan agar Gus Yaqut mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, dengan ancaman pemberhentian jika tidak memenuhi keputusan tersebut.

Risalah juga mencantumkan tiga alasan dasar, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X