Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Picu Polemik, Publik Soroti Kriminalisasi Keputusan Bisnis

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 06:47 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

Dalam videonya, Ferry turut membacakan surat yang diberikan Ira dari Rutan KPK. Ira menegaskan tidak pernah ada aliran dana kepadanya sejak dakwaan hingga persidangan.

Baca Juga: AgenBRILink Mulia Motor Hadirkan Layanan Keuangan Inklusif dari Desa Harapan Tani

“Kita pakai banyak konsultan antara lain deloid dan PYC, harga perusahaannya 1,2 triliun,” tulis Ira.

Namun menurut auditor KPK, valuasi PT JN seharusnya hanya Rp19 miliar, meski perusahaan tersebut menghasilkan pendapatan Rp600 miliar per tahun.

Ira menyebut kondisi ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap keputusan korporasi.

"Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi," tegasnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Respons Seusai Vonis

Usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, Ira menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi.

“Kami tidak korupsi sama sekali,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa akuisisi PT JN bertujuan memperkuat layanan ASDP, terutama di wilayah terluar dan terpencil yang sangat bergantung pada kapal.

“Kalau tidak ada ASDP karena cuaca tidak bisa berlayar, harga-harga bisa naik. Misalnya telur saja bisa naik tiga kali lipat,” bebernya.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Walk Out dari Audiensi Ijazah Jokowi, Sri Radjasa Soroti Ketatnya Penjagaan dan Sikap Jimly

Minta Perlindungan Hukum ke Presiden

Ira juga menyampaikan harapan agar negara memberi perlindungan hukum bagi profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X