ASPIRASIKU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO), Rabu (10/9/2025).
Sidang ini menghadirkan fakta mengejutkan setelah salah satu terdakwa, Djuyamto, yang sebelumnya menjabat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, secara terbuka mengakui menerima suap.
Kasus ini menyeret tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom, serta mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia Dibuka, Penempatan di Jakarta
Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp40 miliar untuk memutus lepas korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ekspor CPO.
Dalam persidangan, Djuyamto sempat menanyakan kepada saksi, mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, terkait pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono.
Pertanyaan itu membuka fakta baru soal adanya tawaran uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar untuk mengatur jalannya perkara.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Kosmetik Murah dan Lengkap di Bandar Lampung
“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan [uang USD 1 juta], setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” tanya Djuyamto.
“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.
Usai mendengar keterangan saksi, Djuyamto mengakui bahwa dirinya bersama dua hakim lain memang menerima suap dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah akui sejak penyidikan bahwa majelis menerima uang. Kami mengaku bersalah,” ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menko Polkam Ad Interim Usai Budi Gunawan Mundur
Meski demikian, ia berharap kasus yang menjerat dirinya dan rekan-rekan tidak terulang lagi di dunia peradilan Indonesia.