ASPIRASIKU – Nasib ratusan mahasiswa internasional, termasuk sejumlah mahasiswa asal Indonesia di Universitas Harvard, berada di ujung tanduk menyusul upaya pemerintahan Donald Trump mencabut izin kampus elite tersebut dalam menerima mahasiswa asing.
Namun, ancaman itu sementara diredam setelah seorang hakim federal mengeluarkan perintah penahanan sementara pada Jumat (24/5), merespons gugatan hukum yang diajukan Harvard.
Langkah ini menjadi babak baru dalam ketegangan yang semakin meruncing antara pemerintah AS dan Universitas Harvard.
Baca Juga: Terdapat 3 Prodi di Sekolah Kedinasan STIS, Inilah Prospek Kerja dari Masing-masing Prodi
Dalam gugatannya, pihak Harvard menilai kebijakan pemerintah sebagai bentuk “pelanggaran hukum dan kebebasan berbicara secara bebas.”
Universitas itu juga menilai kebijakan ini sebagai bentuk pembalasan terhadap sikap akademis Harvard yang independen.
Presiden Harvard, Alan Garber, secara tegas mengutuk keputusan tersebut.
“Kami mengutuk tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar ini,” ujar Garber dalam surat terbuka yang dikutip pada Sabtu (24/5).
Baca Juga: Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Sasar Rumah Tangga 450-900 VA
Ia menegaskan bahwa pencabutan izin ini adalah ancaman langsung terhadap komunitas akademik global, termasuk mahasiswa Indonesia yang berkontribusi besar dalam riset dan pembangunan global.
Hakim Distrik Allison Burroughs, yang memimpin sidang di Boston, juga menghentikan upaya Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mencabut akses Harvard ke Program Mahasiswa dan Pertukaran Pelajar—sistem yang selama ini mengatur data mahasiswa asing di AS.
Adapun pemerintahan Trump menuduh Harvard gagal menangani isu antisemitisme dan tidak melakukan perbaikan sistem penerimaan mahasiswa.
Namun, tudingan itu dibantah keras oleh pihak universitas.