Setelah Pemangkasan, Ini Rincian Gaji DPR: Take Home Pay Tetap Rp65,5 Juta

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 07:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas.  (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)

Jakarta, ASPIRASIKUDPR RI menegaskan adanya pemangkasan sejumlah tunjangan yang diterima oleh anggota dewan setelah menggelar rapat bersama para pimpinan fraksi partai.

Meski demikian, para legislator masih membawa pulang (take home pay) sekitar Rp65,5 juta setiap bulannya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan bentuk transparansi kepada publik.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Usulkan Penurunan Tarif PPN Jadi 10 Persen untuk Ringankan Beban Rakyat

Berdasarkan dokumen resmi DPR, rincian gaji pokok dan tunjangan setelah pemangkasan adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):

Gaji Pokok: Rp4.200.000

Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

Tunjangan Anak: Rp168.000

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Beras: Rp289.680
Total: Rp16.777.680

Baca Juga: Tips Bikin Lipstik Tahan Lama Seharian, Tetap On Point Meski Banyak Aktivitas

Tunjangan Konstitusional:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X