Jakarta, ASPIRASIKU — DPR RI menegaskan adanya pemangkasan sejumlah tunjangan yang diterima oleh anggota dewan setelah menggelar rapat bersama para pimpinan fraksi partai.
Meski demikian, para legislator masih membawa pulang (take home pay) sekitar Rp65,5 juta setiap bulannya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan bentuk transparansi kepada publik.
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Usulkan Penurunan Tarif PPN Jadi 10 Persen untuk Ringankan Beban Rakyat
Berdasarkan dokumen resmi DPR, rincian gaji pokok dan tunjangan setelah pemangkasan adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Total: Rp16.777.680
Baca Juga: Tips Bikin Lipstik Tahan Lama Seharian, Tetap On Point Meski Banyak Aktivitas
Tunjangan Konstitusional: