ASPIRASIKU – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta di Komisi XIII DPR RI pada Rabu, 27 Agustus 2025 berlangsung panas.
Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, hampir diusir dari ruang rapat usai beberapa kali menyela jalannya diskusi.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan tersebut, hadir perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) seperti Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Judika.
Baca Juga: XL Axiata Catat Rugi Rp1,22 Triliun di Semester I-2025, Padahal Pendapatan Naik 11,7 Persen
Forum membahas sejumlah persoalan krusial, mulai dari aturan izin menyanyikan lagu hingga polemik distribusi royalti musik.
Ariel NOAH mengawali penyampaian dengan mempertanyakan soal kewajiban penyanyi meminta izin untuk membawakan lagu, bahkan dalam acara kecil seperti pentas seni sekolah atau live music di kafe.
Ia juga menyoroti ketiadaan klasifikasi jelas dalam UU Hak Cipta terkait siapa yang wajib mengajukan izin tersebut.
Baca Juga: Mengapa Tarif Impor Bisa Bikin Konsumen Rugi? Ini Penjelasan Lengkapnya
“Kalau di Undang-Undang itu semuanya, nggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan,” ujar Ariel.
Setelah Ariel menyampaikan pandangannya, Ahmad Dhani sempat meminta izin kepada Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, untuk menjawab pernyataan tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Namun, permintaan itu ditolak.
“Nggak perlu jawab, ini bukan forum berbalas pantun. Ini tadi juga Piyu menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas,” tegas Willy.
Suasana semakin memanas saat Judika mengungkapkan keresahannya terkait sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang dianggap belum berjalan efektif.
Ahmad Dhani langsung memotong pembahasan itu dengan mempertanyakan maksud Judika.