ASPIRASIKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Salah satu aspek yang kini tengah menjadi perhatian KPK adalah peran Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai gerbang utama masuknya para TKA ke Indonesia.
"KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis (29/5).
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Bantah Keras Isu Perundingan Rahasia Indonesia-Israel Terkait OECD
Menurut Budi, KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, hingga barang bukti yang diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan.
Ia juga menyebutkan kemungkinan pemanggilan pihak Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Semua informasi kita akan dalami. Sejauh ini KPK masih fokus dalam mendalami informasi dan keterangan oleh para saksi," lanjutnya.
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana pemerasan dalam proses pengurusan izin kerja bagi TKA di Kemenaker.
KPK sebelumnya juga telah menyatakan bahwa proses penerbitan dokumen untuk masuknya TKA ke Indonesia menjadi fokus penyelidikan.
"KPK mendalami bagaimana proses penerbitan dokumen terkait masuknya TKA ke Indonesia. Apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati dan terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa," terang Budi.
Selain itu, KPK juga mengindikasikan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut.
“KPK tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” tambahnya.