Hasto Kristiyanto Bantah Motif Halangi KPK Tangkap Harun Masiku, Akankah Kasus Suap Bakal Menguap?

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 16:04 WIB
Hasto Kristiyanto Bantah Motif Halangi KPK Tangkap Harun Masiku, Akankah Kasus Suap Bakal Menguap? (Dok. PDIP)
Hasto Kristiyanto Bantah Motif Halangi KPK Tangkap Harun Masiku, Akankah Kasus Suap Bakal Menguap? (Dok. PDIP)

ASPIRASIKU - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan tegas membantah memiliki motif halangi KPK tangkap Harun Masiku dan menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Untuk diketahui, saat ini Hasto Kristiyanto tersandung dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2025, Hasto mengungkapkan bahwa motif utama kasus ini berasal dari ambisi Harun Masiku sendiri dan keuntungan yang dicari oleh Saeful Bahri.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Bebas dalam 24 Jam, Klaim Dakwaan Suap Harun Masiku Penuh Keraguan, Akankah Harapannya Terkabul

"Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami," ujar Hasto.

"Ditegaskan motif utama kasus ini selain karena ambisi Saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan fatwa Mahkamah Agung juga dan motif lain dari Saudara Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Hasto juga membantah tuduhan bahwa ia memberikan dana Rp400 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR.

Baca Juga: Anak Anak Menangis dan Tolak Bertemu Paula Verhoeven, Pengacara Baim Wong Malah Bilang Begini...

"Tidak ada motif dari saya, apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan," tegasnya.

Menurutnya, jika dilihat dari kepentingan politik, justru seharusnya Harun Masiku yang memberikan dana kepada dirinya sebagai Sekjen PDIP.

"Dalam teori kepentingan, seharusnya Saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, Saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit," sebutnya.

Baca Juga: Baim Wong Tegaskan Bukan Soal Hak Asuh, Tapi untuk Kebaikan Anak Anak, Bagaimana dengan Paula Verhoeven

Hasto juga menampik tuduhan bahwa ia merintangi upaya KPK menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

" Dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pasal terkait perintangan penyidikan dalam UU KPK seharusnya hanya berlaku dalam tahap penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X