ASPIRASIKU - Musisi Riefian Fajarsyah atau yang akrab disapa Ifan Seventeen kini resmi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).
Penunjukannya sebagai pucuk pimpinan di BUMN bidang perfilman ini turut menarik perhatian publik.
Sejalan dengan pengangkatannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ifan untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa Ifan termasuk dalam kategori wajib lapor.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Netflix Terbaru Bulan Maret Cocok Untuk Mengisi Libur Lebaran 2025
"Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor," ujar Budi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Budi juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Ifan belum menyampaikan LHKPN miliknya. Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah pelantikan.
"Belum (menyampaikan LHKPN). Untuk batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut," jelas Budi.
Jawaban Ifan Terkait Pengalaman Perfilman
Di tengah keraguan publik mengenai latar belakangnya di industri perfilman, Ifan memberikan klarifikasi.
Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019, dirinya telah memiliki rumah produksi (production house).
"Banyak publik yang belum tahu, sebenarnya sejak tahun 2019 aku sudah punya production house," ungkap Ifan kepada awak media di Gedung PFN, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2025).
Ifan juga mengklaim bahwa dirinya pernah memproduksi film yang sukses di platform streaming milik pemerintah pada tahun 2021.