Buka 230 Formasi, Ini Persyaratan Seleksi CPNS 2024 di KPK, TINJAU di Sini!

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 20:00 WIB
Seleksi CPNS 2024 di KPK (Freepik/@katemangostar)
Seleksi CPNS 2024 di KPK (Freepik/@katemangostar)

ASPIRASIKU – Sejumlah instansi pemerintah sudah mengumumkan membuka pendaftaran seleksi CPNS 2024.

Terdapat instansi pemerintah yang merilis penerimaan seleksi CPNS 2024 ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagi Anda yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera tinjau formasi, dan persyaratan.

Baca Juga: PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja Hingga 5 September 2024, LULUSAN S1 SEGERA CEK!

Melansir akun Instagram @official.kpk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka formasi CPNS 2024 sebanyak 230.

Proses tahapan seleksi CPNS 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 hingga 12 Januari 2025.

Dilansir dari rekrutmen.kpk.go.id, adapun persyaratan seleksi CPNS 2024, sebagai berikut ini.

Baca Juga: BI Ungkap Beras hingga Rokok Jadi Pengaruh Besar Inflasi di Lampung

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Baca Juga: Kasus Suap, Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Dipecat!

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X