Jokowi Nilai Meme Dirinya dan Prabowo Berlebihan: Bentuk Demokrasi yang Kebablasan

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 07:30 WIB
Jokowi saat masih menjabat Presiden melakukan groundbreaking D’Prima Hotel Nusantara di IKN pada 25 September 2024.  ((Instagram/jokowi))
Jokowi saat masih menjabat Presiden melakukan groundbreaking D’Prima Hotel Nusantara di IKN pada 25 September 2024. ((Instagram/jokowi))

ASPIRASIKU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara menanggapi viralnya meme yang memperlihatkan dirinya bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Jokowi menilai, meskipun meme tersebut merupakan bagian dari ekspresi demokrasi di era digital, namun sudah melampaui batas kewajaran.

"Ya itu bentuk berdemokrasi di era digital, tapi menurut saya itu sudah kebablasan, sudah kebangetan (keterlaluan)," ujar Jokowi kepada awak media di Solo, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Lakukan Mulai Sekarang! 5 Olahraga Cardio yang Paling Banyak Bakar Kalori

Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ia menekankan pentingnya pembinaan, bukan semata-mata tindakan hukum.

"Oh nggak (dilaporkan), kan sudah diputuskan oleh pemerintah bahwa akan dibina lebih dulu," tegasnya.

Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dalam demokrasi memiliki batas yang perlu dijaga agar tidak kebablasan.

Baca Juga: 7 Tanda Kamu Sudah Siap Menjadi Seorang Pemimpin! Punya Rasa Tanggung Jawab yang Tinggi

"Itu untuk peringatan, jadi peringatan untuk kita semua kalau demokrasi jangan diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan pemerintah mengutamakan pembinaan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS, yang diduga sebagai pembuat meme tersebut.

"Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya," kata Hasan Nasbi di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Pembaharuan Persyaratan Pendaftaran PKN STAN 2025! Jangan Salah Melakukan Persiapan

Mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB itu sebelumnya sempat diamankan ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X