ASPIRASIKU — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui tim penasihat hukumnya secara resmi menyerahkan dokumen asli berupa ijazah SMA dan ijazah universitas ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (9/5).
Langkah ini merupakan bentuk respons atas laporan dugaan pemalsuan ijazah yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Penyerahan dokumen ini turut disaksikan oleh pihak keluarga Presiden, yakni Wahyudi Andrianto, adik dari Iriana Jokowi, serta ajudan Presiden, Komisaris Polisi Syarif Muhammad Fitriansyah.
Baca Juga: 7 Tanda Kalau Kamu Bakalan Diangkat Derajatnya Oleh Allah Tanpa Menyadarinya
"Hari ini kami telah menyerahkan seluruh dokumen ijazah kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti, termasuk proses pemeriksaan forensik," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Yakup menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Presiden Jokowi dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga menekankan bahwa laporan ini bukan berasal dari pihak Presiden, melainkan dari masyarakat.
Baca Juga: Mau Tahu Kecocokan Jodoh Berdasarkan Weton? Ini 3 Alat Penghitung Online yang Akurat!
"Namun, karena ada permintaan dari aparat penegak hukum, Pak Jokowi memenuhinya. Beliau juga siap memberikan keterangan jika memang diminta hadir dalam proses penyelidikan," tambahnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh TPUA dan telah terdaftar dengan surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
"Laporan ini mempersoalkan dugaan cacat hukum atas ijazah S1 Presiden berdasarkan temuan publik dan informasi di media sosial," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah melaporkan tuduhan pemalsuan ijazah ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Saat ini, proses penyelidikan di Bareskrim Polri masih terus berjalan.***