ASPIRASIKU - Zaenal Mustofa, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu kuasa hukum dalam tim penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, kini harus menghadapi masalah hukum serius.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah laporan resmi yang diajukan oleh Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023, tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, yang menyampaikan informasi tersebut pada Kamis, 24 April 2025.
Baca Juga: BRI Salurkan Rp42,23 Triliun KUR hingga Triwulan I 2025
Anggaito mengungkapkan bahwa Zaenal diduga memalsukan surat dengan mencatut dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099.
"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS," jelas Anggaito.
Setelah laporan tersebut, pelapor mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah.
Hasilnya menunjukkan bahwa Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA), dan NIM yang digunakan bukan miliknya.
NIM C100010099 tercatat atas nama Anton Widjanarko, bukan Zaenal Mustofa.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan adanya sejumlah barang bukti terkait kasus ini, seperti surat pindah dari UMS, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah S1 atas nama Zaenal.
Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan keterangan saksi, petunjuk, dan ahli yang mengindikasikan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHP.
Zaenal Mustofa, yang sebelumnya menjadi bagian dari tim pengacara dalam gugatan keaslian ijazah Jokowi, kini terjerat dalam masalah hukum yang serius.