ASPIRASIKU — Zaenal Mustofa, salah satu anggota tim pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, kini justru menghadapi masalah hukum yang tak kalah serius.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023 lalu, tercatat dalam laporan polisi LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: BRI Salurkan Rp42,23 Triliun KUR hingga Triwulan I 2025
Menurutnya, Zaenal diduga memalsukan surat yang menyatakan dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), lengkap dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099.
"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM: C100010099 atas nama dirinya," ujar Anggaito saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh pelapor dengan mengajukan permohonan klarifikasi ke LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah.
Hasilnya menunjukkan bahwa Zaenal bukan mahasiswa aktif UMS, melainkan mahasiswa pindahan ke Universitas Surakarta (UNSA).
Verifikasi lanjutan ke Biro Administrasi Akademik UMS mengungkap bahwa NIM C100010099 bukan milik Zaenal Mustofa, melainkan atas nama Anton Widjanarko.
Jawaban tertulis UMS tersebut diterima pelapor pada 13 Mei 2020.
"NIM dengan nomor C100010099 tidak tercatat atas nama Zaenal, melainkan milik Anton Widjanarko," jelas Anggaito.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pindah dari UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal, serta fotokopi ijazah S1.