ASPIRASIKU - Pemerintah pada tahun 2025 berencana kembali menaikan besaran gaji PNS, setelah kenaikan 8 persen di tahun 2024.
Rencananya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kepastian kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2024.
Tentu ini jadi kabar baik bagi PNS, jika Presiden Jokowi kembali umumkan kepastikan gaji PNS 2025 kembali naik.
Rencananya pengumuman kenaikan gaji PNS 2025 ini akan disampaikan Presiden Jokowi pada saat pidato presiden.
Yakni, dalam penyampaian keterangan pemerintah atasu RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di DPR RI.
Hal ini juga disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata yang meminta ditunggu informasi selanjutnya pada 16 Agustus.
Baca Juga: Lulus Kuliah Kerja di Bandar Lampung, Sebesar Ini Gaji yang Didapat Jika Mengacu UMK Terbaru
Apalagi rencana kenaikan gaji PNS 2025 ini sudah tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dimana ada 3 opsi mekanisme penyesuaian gaji PNS di 2025, yakni, lewat kenaikan gaji pokok, kenaikan tunjangan kinerja, dan pemberian insentif tambahan.
Nantinya opsi mana yang akan dipilih tersebut akan disampaikan dalam rilis nota keuangan dan RUU APBN 2025 pada Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga: Yuk, Persiapan Jadi Anak Kos! Mahasiswa Baru Harus Tau Panduan Ini
Jika opsi yang dipilih kenaikan gaji, maka besaran gaji pokok yang telah naik 8 persen sejak awal tahun 2024 di 2025 akan kembali berubah.
Diketahui besaran gaji pokok PNS di 2024 sebesar ini.