Lengkap! Ini Besaran Gaji PNS Tahun 2024 untuk Semua Golongan, Resmi Dinaikkan Presiden Jokowi

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 22:30 WIB
Ilustrasi besaran Gaji PNS di Indonesia tahun 2024.  (unsplash.com/@mufidpwt)
Ilustrasi besaran Gaji PNS di Indonesia tahun 2024. (unsplash.com/@mufidpwt)

 

ASPIRASIKU - Dengan tujuan untuk memberikan transparansi dan kejelasan terkait imbalan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Indonesia telah menetapkan Tabel gaji PNS 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Melalui rincian gaji PNS 2024 yang terstruktur dalam berbagai golongan, langkah ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang setimpal terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh para PNS.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Tabel gaji PNS 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 yang sudah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: THR Berapa Kali Gaji? Ini Cara Perhitungan Karyawan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun dan Lebih dari 1 Tahun

Berikut ini adalah rincian gaji PNS 2024 untuk semua golongan. 

Golongan Ia-d

1. Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
2. Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
3. Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
4. Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan IIa-d

1. Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
2. Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
3. Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
4. Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600


Golongan IIIa-d

1. Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
2. Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.970.800
3. Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
4. Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: CARA Perhitungan THR Karyawan, Bukan Berapa Kali Gaji, Tapi Seperti Ini Hitungannya

Golongan IVa-e

1. Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
2. Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
3. Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
4. Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
5. Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X