ASPIRASIKU - Dengan tujuan untuk memberikan transparansi dan kejelasan terkait imbalan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Indonesia telah menetapkan Tabel gaji PNS 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Melalui rincian gaji PNS 2024 yang terstruktur dalam berbagai golongan, langkah ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang setimpal terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh para PNS.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Tabel gaji PNS 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 yang sudah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.
Berikut ini adalah rincian gaji PNS 2024 untuk semua golongan.
Golongan Ia-d
1. Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
2. Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
3. Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
4. Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan IIa-d
1. Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
2. Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
3. Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
4. Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan IIIa-d
1. Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
2. Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.970.800
3. Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
4. Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca Juga: CARA Perhitungan THR Karyawan, Bukan Berapa Kali Gaji, Tapi Seperti Ini Hitungannya
Golongan IVa-e
1. Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
2. Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
3. Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
4. Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
5. Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200