Kemenkes Nonaktifkan STR Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Garut

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi alat USG - STR dokter yang diduga lakukan pelecehan seksual dinonaktifkan.  ((Freepik/serhii_bobyk))
Ilustrasi alat USG - STR dokter yang diduga lakukan pelecehan seksual dinonaktifkan. ((Freepik/serhii_bobyk))

ASPIRASIKU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan di Garut.

Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tidak pantas saat pemeriksaan USG terhadap pasien wanita.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat tangan kiri sang dokter menyentuh area dada pasien dalam durasi yang cukup lama.

Aksi tersebut menuai kecaman dari warganet, termasuk dari influencer kesehatan sekaligus sesama dokter, Mirza Mangku Anom, yang turut memviralkan kejadian ini.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Makin Menggemparkan! Korban Bertambah dari Pasien hingga Bidan dan Perawat

“Itu tangannya sampai masuk-masuk ke situ. Jika memang ada pemeriksaan di area bawah payudara, bisa minta pasien menaikkan bajunya sendiri atau meminta bantuan perawat/bidan,” tulis dokter Mirza dalam Instagram Story-nya, Senin malam, 14 April 2025. Ia menekankan bahwa durasi kejadian terlalu lama untuk dianggap sebagai ketidaksengajaan.

Mirza juga mengaku telah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak Kementerian Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Kemenkes memastikan telah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut.

“Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Jelang Putusan Cerai, Paula Verhoeven Bagikan Momen Haru Bersama Kedua Anaknya

Sebagai informasi, STR merupakan syarat penting bagi seorang dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan secara resmi kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Yudi Mulyana Hidayat, turut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi,” tegasnya dalam pernyataan tertulis kepada media.

Kasus ini kini juga ditangani oleh tim khusus gabungan dari Polres Garut dan Polda Jawa Barat, yang tengah mendalami lebih lanjut bukti dan keterangan dari berbagai pihak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X