ASPIRASIKU - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, angkat bicara terkait kasus pemerkosaan yang mengguncang dunia medis Indonesia.
Kasus ini melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Tersangka bernama Priguna Anugerah Pratama diduga melakukan tindakan bejat terhadap seorang anggota keluarga pasien.
Baca Juga: Aib Dunia Medis! Pemerkosaan di RSHS, IDI Desak Reformasi Pengawasan Dokter!
Yang mengejutkan, pelaku terlebih dahulu membius korban sebelum melancarkan aksinya, membuat korban dalam keadaan tidak sadar saat peristiwa tersebut terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Menkes Budi menyampaikan keprihatinan mendalam, sekaligus mempertanyakan bagaimana seorang dokter residen bisa memperoleh obat bius dengan begitu mudahnya.
Padahal, menurutnya, pengambilan dan penggunaan obat anestesi seharusnya sangat terbatas dan diawasi secara ketat.
Baca Juga: Bikin Lawan Bicara Terkesan! Inilah Cara Menyampaikan Tanggapan yang Baik dan Efektif
Dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu, 12 April 2025, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Budi menegaskan bahwa obat bius tidak seharusnya diakses langsung oleh peserta didik atau dokter residen.
“Obat-obat semacam itu hanya boleh diambil oleh konsulen atau dokter yang sudah berwenang. Tidak seharusnya murid atau residen bisa mengambil sendiri,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya akan menyelidiki bagaimana prosedur pengawasan di rumah sakit bisa kecolongan hingga obat tersebut berada di tangan residen.
“Yang perlu kita lihat, kenapa bisa sampai ke bawah? Kenapa obat itu bisa turun ke level yang tidak berwenang?” ucap Budi.
Baca Juga: Mau Hubungan Awet? Simak Pertimbangan Apa Saja Bagi Seseorang dalam Memilih Pasangan dengan Benar!