ASPIRASIKU - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandar Lampung 2024 masih menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten kota lain di Provinsi Lampung.
UMK Bandar Lampung terbaru adalah Rp3.103.631, ini yang jadi acuan gaji yang diterima para pekerja di Kota Bandar Lampung.
Besaran gaji berdasarkan UMK Kota Bandar Lampung terbaru di 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023.
Baca Juga: Contoh Teks Deskripsi tentang Keluarga, Judul Keluarga Bahagia
Sehingga bagi yang baru lulus kuliah dan langsung diterima kerja di tahun 2024 ini kisaran gaji yang didapatkan jika mengacu UMK mencapai 3 jutaan.
Besaran UMK yang tinggi ini menunjukkan adanya upaya dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa para pekerja di Bandar Lampung mendapatkan upah yang layak.
Hal ini juga bisa menjadi daya tarik bagi lulusan baru untuk mencari pekerjaan di kota ini, mengingat potensi gaji yang kompetitif dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Mengapa Semua Sifat Tumbuhan Dipengaruhi oleh Gen? Ini Penjelasannya
Dengan UMK sebesar Rp3.103.631, Kota Bandar Lampung menawarkan peluang yang menjanjikan bagi lulusan baru yang ingin memulai karir.
Gaji yang mengikuti UMK ini diharapkan dapat membantu para pekerja baru untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan memulai kehidupan profesional dengan lebih baik.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku untuk setiap orang yang bekerja.
Baca Juga: ADA DI KAMU? 5 Tanda Pria yang Masih Mencintai Mantan Kekasihnya
Yakni, dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan definisi pekerja/buruh pada Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan.
Sehingga, terlepas dari statu dan latar belakang pendidikan pekerja menerima upah yang berlaku.***