ASPIRASIKU - Buat kamu yang ingin mendaftar CPNS atau sudah jadi PNS, kabar gembira karena besaran gaji PNS 2024 yang berlaku mulai 1 Januari telah naik 8 persen.
Dari mulai golongan I hinggan IV, jadinya segini perbandingan besaran gaji PNS 2024 yang naik 8 persen dan berlaku mulai 1 Januari.
Perubahan besaran gaji PNS 2024 yang naik 8 persen diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dan telah berlaku mulai 1 Januari.
Menyentuh angka 6 jutaan, kenaikan gaji PNS ini tentunya bisa menjadi motivasi tersendiri bagi yang ingin mendaftar maupun yang sedang bekerja.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian dan kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Diharapkan melalui kenaikan gaji ini, para PNS dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Juga: Berikan contoh perilaku yang mencerminkan persatuan dan kesatuan
Pengumuman kenaikan gaji PNS ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 lalu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan.
Hal ini berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen, juga kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.
Kutipan tersebut Presiden Joko Widodo sampaikan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan.
Kira-kira berapa besaran gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8 persen? Simak berikut ini perbandingannya.