NAIK 8 PERSEN! Segini Perbandingan Besaran Gaji PNS 2024 Yang Berlaku Sebelum dan Setelah Perubahan

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 13:43 WIB
Perbandingan besaran gaji PNS 2024 sebelum dan sesudah naik 8 persen (freepik.com/author/felicities)
Perbandingan besaran gaji PNS 2024 sebelum dan sesudah naik 8 persen (freepik.com/author/felicities)

ASPIRASIKU - Buat kamu yang ingin mendaftar CPNS atau sudah jadi PNS, kabar gembira karena besaran gaji PNS 2024 yang berlaku mulai 1 Januari telah naik 8 persen.

Dari mulai golongan I hinggan IV, jadinya segini perbandingan besaran gaji PNS 2024 yang naik 8 persen dan berlaku mulai 1 Januari.

Perubahan besaran gaji PNS 2024 yang naik 8 persen diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dan telah berlaku mulai 1 Januari.

Baca Juga: Setelah Money Heist: Korea, Jeon Jong Seo Bakal Adu Akting Bareng Ji Chang Wook dan Lee Soo Hyuk Di Drama Ini

Menyentuh angka 6 jutaan, kenaikan gaji PNS ini tentunya bisa menjadi motivasi tersendiri bagi yang ingin mendaftar maupun yang sedang bekerja.

Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian dan kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Diharapkan melalui kenaikan gaji ini, para PNS dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Berikan contoh perilaku yang mencerminkan persatuan dan kesatuan

Pengumuman kenaikan gaji PNS ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 lalu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan.

Hal ini berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen, juga kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bekasi Terbaru di Januari 2024, PT Loscam Indonesia Butuhkan Posisi Ini, Segera Cek Syarat Disini!

Kutipan tersebut Presiden Joko Widodo sampaikan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan.

Kira-kira berapa besaran gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8 persen? Simak berikut ini perbandingannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X