ASPIRASIKU - Berikut ini adalah besaran gaji PNS terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Tabel Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PP Nomor 5 Tahun 2024 ini menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS.
Ada kenaikan 8 persen yang diberikan pemerintah dari besaran gaji PNS sebelumnya.
Tabel Gaji PNS Tahun 2024 memberikan rincian yang terstruktur dalam empat kategori golongan, yaitu Ia-d, IIa-d, IIIa-d, dan IVa-e.
Setiap golongan memiliki sub-golongan yang memiliki rentang gaji tertentu. Berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing golongan:
Golongan Ia-d:
1. Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
2. Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
3. Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
4. Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: WOW! Punya Kekayaan Ribuan Triliun, Berapa total kekayaan Mark Zuckerberg dalam rupiah?
Golongan IIa-d:
1. Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
2. Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
3. Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
4. Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca Juga: Mundurnya Ahok dari Jabatan Komisaris Utama Pertamina: Langkah Politik dan Implikasinya
Golongan IIIa-d:
1. Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
2. Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.970.800
3. Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
4. Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700