PP Nomor 5 Tahun 2024 Sah Digunakan, Gaji PNS Naik, Ini Struktur Tabel Terbaru

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 06:30 WIB
Gaji PNS Naik Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 (unsplash.com/@mufidpwt)
Gaji PNS Naik Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 (unsplash.com/@mufidpwt)

ASPIRASIKUGaji PNS resmi naik 8 persen, dan sudah cair pada hari ini Jum'at (2/2/2024).

Gaji PNS di 2024 ini menggunakan acuan peraturan yang baru disahkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan peraturan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah.

Baca Juga: SBY Sebut Prabowo Putra Terbaik Bangsa: Mampu Buat Indonesia Sejahtera dan Maju!

Termasuk peraturan terakhir dari Perubahan Kedelapan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil” isi pokok dari huruf a yang tertuang pada PP.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah kembali menetapkan PP Nomor 5 tahun 2024 sebagai Perubahan Kesembilan Belas tentang Peraturan Gaji PNS yang telah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 26 Januari 2024.

Baca Juga: Acara Demokrat di Malang, Prabowo Sebut AHY Salah Satu Aset Terbaik Bangsa

Berikut struktur terbaru tabel gaji PNS tahun 2024 sesuai golongan:

Tabel Gaji PNS Golongan I:

• Gaji Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
• Gaji Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
• Gaji Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
• Gaji Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Baca Juga: SIMAK! Contoh Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Mts Semester 2 TA 2023/2024 dan Kunci Jawaban

Tabel Gaji PNS Golongan II

• Gaji Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
• Gaji Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
• Gaji Golongan II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
• Gaji Golongan II d: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X