ASPIRASIKU – Gaji PNS resmi naik 8 persen, dan sudah cair pada hari ini Jum'at (2/2/2024).
Gaji PNS di 2024 ini menggunakan acuan peraturan yang baru disahkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan peraturan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah.
Baca Juga: SBY Sebut Prabowo Putra Terbaik Bangsa: Mampu Buat Indonesia Sejahtera dan Maju!
Termasuk peraturan terakhir dari Perubahan Kedelapan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil” isi pokok dari huruf a yang tertuang pada PP.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah kembali menetapkan PP Nomor 5 tahun 2024 sebagai Perubahan Kesembilan Belas tentang Peraturan Gaji PNS yang telah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 26 Januari 2024.
Baca Juga: Acara Demokrat di Malang, Prabowo Sebut AHY Salah Satu Aset Terbaik Bangsa
Berikut struktur terbaru tabel gaji PNS tahun 2024 sesuai golongan:
Tabel Gaji PNS Golongan I:
• Gaji Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
• Gaji Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
• Gaji Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
• Gaji Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Baca Juga: SIMAK! Contoh Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Mts Semester 2 TA 2023/2024 dan Kunci Jawaban
Tabel Gaji PNS Golongan II
• Gaji Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
• Gaji Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
• Gaji Golongan II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
• Gaji Golongan II d: Rp2.591.100-Rp4.125.600