Selain Gaji, KPPS Pemilu 2024 Dapat Biaya Perlindungan dan Tunjangan Capai Rp36 Juta, Rinciannya

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:00 WIB
Rincian Biaya Perlindungan dan Tunjangan Capai Rp36 Juta Selain Gaji untuk KPPS Pemilu 2024 (Mufid Majnun on Unsplash)
Rincian Biaya Perlindungan dan Tunjangan Capai Rp36 Juta Selain Gaji untuk KPPS Pemilu 2024 (Mufid Majnun on Unsplash)

 

ASPIRASIKU - Selain dapatkan gaji pokok, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024 juga disediakan biaya perlindungan dan tunjangan.

Hanya saja biaya perlindungan dan tunjangan untuk KPPS Pemilu 2024 di luar gaji pokok ini untuk kategori tertentu.

Jadi, selain gaji yang diterima oleh anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024, juga berhak atas biaya perlindungan dan tunjangan yang mencapai Rp36 juta.

Baca Juga: Silaturahmi ke KWI, Prabowo Komitmen Wujudkan Kontestasi yang Santun dan Damai

Gaji KPPS untuk Pemilu Serentak 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, telah mengumumkan bahwa masa kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024 hanya berlangsung selama satu bulan.

Yakni dari 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2024.

Gaji yang diterima oleh anggota KPPS mencapai Rp1.100.000, mengalami kenaikan sebesar Rp650.000 dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di Jakarta Barat: Dibuka Posisi Admin K3 untuk Lulusan SMK, Ini Syarat Hingga Besaran Gaji yang Didapat

Sementara itu, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000, yang mengalami peningkatan sekitar 118 persen jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, yang hanya sebesar Rp550.000.

Biaya Perlindungan dan Tunjangan KPPS

Tak hanya gaji, anggota dan ketua KPPS juga berhak atas biaya perlindungan dan tunjangan yang signifikan.

Menurut informasi yang diunggah oleh akun Instagram @pemiluland, besaran biaya perlindungan dan tunjangan KPPS bisa mencapai Rp36 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X