ASPIRASIKU - Selain dapatkan gaji pokok, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024 juga disediakan biaya perlindungan dan tunjangan.
Hanya saja biaya perlindungan dan tunjangan untuk KPPS Pemilu 2024 di luar gaji pokok ini untuk kategori tertentu.
Jadi, selain gaji yang diterima oleh anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024, juga berhak atas biaya perlindungan dan tunjangan yang mencapai Rp36 juta.
Baca Juga: Silaturahmi ke KWI, Prabowo Komitmen Wujudkan Kontestasi yang Santun dan Damai
Gaji KPPS untuk Pemilu Serentak 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, telah mengumumkan bahwa masa kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024 hanya berlangsung selama satu bulan.
Yakni dari 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2024.
Gaji yang diterima oleh anggota KPPS mencapai Rp1.100.000, mengalami kenaikan sebesar Rp650.000 dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000, yang mengalami peningkatan sekitar 118 persen jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, yang hanya sebesar Rp550.000.
Biaya Perlindungan dan Tunjangan KPPS
Tak hanya gaji, anggota dan ketua KPPS juga berhak atas biaya perlindungan dan tunjangan yang signifikan.
Menurut informasi yang diunggah oleh akun Instagram @pemiluland, besaran biaya perlindungan dan tunjangan KPPS bisa mencapai Rp36 juta.