Mahfud MD Resmi Mundur dari Jabatan Menko Polhukam: Fokus pada Perannya sebagai Cawapres

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 15:40 WIB
Mahfud MD resmi mundur dari jabatan Menko Polhukam hari ini Rabu 31 Januari 2024 ( (YouTube @mahfudmdofficial))
Mahfud MD resmi mundur dari jabatan Menko Polhukam hari ini Rabu 31 Januari 2024 ( (YouTube @mahfudmdofficial))

ASPIRASIKU - Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Rabu (31/1) jelang Pilpres 2024.

Calon Wakil Presiden nomor 3 itu telah secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Menko Polhukam dalam Kabinet Indonesia Maju.

 

Penguduran dirinya diungkapkan sebagai langkah untuk menghindari konflik kepentingan di Pilpres 2024.

Baca Juga: Ikan berdasarkan ekologinya dapat dibagi menjadi 3 yaitu…

Keputusan pengunduran diri Mahfud MD disambut dengan beragam tanggapan dari berbagai pihak.

Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, menyatakan bahwa langkah Mahfud MD untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam merupakan tindakan positif.

Menurutnya, pejabat publik seharusnya mengundurkan diri dari jabatan jika mencalonkan diri dalam pemilihan presiden untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.

Baca Juga: KPPS yang Terluka hingga Meninggal Ketika Bertugas Dapat Uang Santunan Hingga Rp 36 Juta, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Mahfud MD telah meminta waktu bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Hal ini juga telah menjadi kesepakatan antara Mahfud dan calon presiden Ganjar Pranowo.

Mahfud menegaskan bahwa langkah pengunduran dirinya dari Kabinet Indonesia Maju sudah disepakati dengan calon presiden yang akan didampinginya.

Baca Juga: Apa saja contoh pertukaran budaya di pentas global?

Sebagai informasi tambahan, Mahfud MD memiliki rekam jejak yang beragam dalam dunia politik dan hukum, termasuk pengalamannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 dan berbagai kursi menteri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: I Gde Evander Paridjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X