ASPIRASIKU - Anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024 bisa pahami ini, bahwa selain gaji pokok ada tunjangan dan biaya perlindungan.
Hanya saja ada kategori bagi KPPS Pemilu 2024 mendapatkan tunjangan dan biaya perlindungan di luar gaji pokok.
Pasalnya, tunjangan dan biaya perlindungan KPPS Pemilu 2024 di luar gaji pokok ini menyangkut kondisi diri KPPS selama bertugas di Pemilu 2024 ini.
Baca Juga: Bantah Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran, TKN Minta Bawaslu Turun Tangan
Diketahui gaji KPPS Pemilu 2024 ini Rp1.100.000 untuk anggota dan untuk Ketua KPPS Rp1.200.000.
Ini ada kenaikan, untuk anggota naik Rp650.000 dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019.
Sementara, Ketua KPPS mengalami peningkatan 118 persen dibandingkan Pemilu sebelumnya, yang hanya sebesar Rp550.000.
Baca Juga: Momen Takjub Prabowo Reuni dengan Wilfrida Soik, TKW yang Diselamatkannya dari Hukuman Mati
Itu gaji pokok yang didapatkan KPPS pada Pemilu 2024 ini yang didapatkan selama 1 bulan, sejak 25 Januari 2023 sampai 25 Februari 2024.
Sementara itu, biaya perlindungan dan tunjangan yang akan didapatkan KPPS baik anggota dan ketua adalah sebagai berikut:
Berdasarkan informais yang dirilis akun Instagram @pemiluland, biaya perlindungan dan tunjangan KPPS bisa mencapai Rp36 juta.
Baca Juga: Makin Banyak Dukungan, Ribuan Advokat Indonesia Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran du Pilpres 2024
Untuk per orang dan kategori yang menerima santunan dan tunjangan adalah sebagai berikut:
1. Meninggal Dunia Rp36 juta diberikan kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia selama pelaksanaan tugas Pemilu 2024.