Selama masa kerja ini, setiap petugas KPPS mendapatkan gaji sesuai dengan jabatan masing-masing.
Baca Juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Setelah Aksi Salam Dua Jari dan Sebut Nama Capres
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta adalah untuk satu bulan kerja, bukan satu hari kerja seperti yang dikabarkan di media sosial.
Informasi ini penting untuk disosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait dengan gaji petugas KPPS.
Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan dapat memberikan apresiasi yang lebih baik terhadap peran dan tanggung jawab petugas KPPS dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: WOW! Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik hingga Rp 600 Ribu
Sebagai tambahan, berikut ini adalah rincian gaji petugas pemilu 2024:
- Ketua KPPS: Rp 1,2 juta
- Anggota KPPS: Rp 1,1 juta
Semoga informasi ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait dengan gaji anggota KPPS.***