ASPIRASIKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 pada Kamis (25/1/2024).
Sebanyak 5.741.127 anggota KPPS telah dilantik secara serentak di seluruh Indonesia untuk bertugas selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Setelah pelantikan, anggota KPPS akan menjalankan sejumlah tugas yang penting untuk memastikan kelancaran pemungutan suara.
Berikut adalah hal yang wajib diketahui KPPS Pemilu 2024 setelah pelantikan:
1. Mempelajari Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Pemilihan (Sirekap):
KPPS wajib mempelajari Sirekap, sebuah sistem yang digunakan untuk merekap hasil pemilihan secara elektronik.
Pemahaman yang baik terhadap sistem ini akan membantu KPPS dalam melaksanakan tugasnya dengan lancar.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Remaja SMP Sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan Anak TK di Jakarta Timur
2. Mengikuti Bimbingan Teknis:
KPU akan memberikan bimbingan teknis kepada KPPS untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Bimbingan teknis ini penting agar KPPS dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.
3. Membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT):
KPPS bertugas membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS masing-masing.