kolom-aspirasi

NEGARA KESEJAHTERAAN YANG MENGGEROGOTI HAK RAKYAT, Opini Annisa Reswari

Rabu, 19 Februari 2025 | 10:54 WIB
Ilustrasi Demonstrasi (Pexels.com/Rangga Aditya)

ASPIRASIKU - Ini adalah opini yang ditulis Annisa Reswari asal Bandar Lampung.

Indonesia bukan sekedar negara hukum. Sejatinya, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Narasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum kesejahteraan (welfare state).

Dalam konsepsi welfare state, negara bertanggungjawab terhadap bidang ekonomi dan segala pembangunan yang mengarah kepada pencapaian kesejahteraan masyarakat yang maksimal.

Dalam konteks demikian, welfare state memberi kewenangan pada negara untuk ikut campur dalam segala urusan dan kegiatan masyarakat dengan mengingat asas legalitasnya (freies ermess).

Dengan demikian, negara dituntut untuk aktif memberikan pelayanan dan memenuhi hak-hak rakyat guna menciptakan kesejahteraan.

Kesejahteraan sendiri merujuk pada tingkat kualitas hidup masyarakat yang mencakup berbagai dimensi kehidupan, mulai dari aspek ekonomi, sosial, kesehatan, hingga pendidikan.

Pendidikan dan kesehatan merupakan dua unsur penting dari banyak unsur lainnya yang dapat dijadikan tolok ukur kesejahteraan masyarakat.

Indonesia sendiri telah menjamin hak atas pendidikan dan kesehatan dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 28C dan Pasal 28H UUD 1945.

Mengingat amanat tersebut, maka sejak lama BPS menempatkan pendidikan dan kesehatan menjadi sektor pembangunan prioritas.

Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di Indonesia masih sangat memprihatinkan.

Jaminan atas hak pendidikan (Pasal 28C) dan kesehatan (Pasal 28H) dalam UUD 1945 ternyata tak mampu membuat rezim yang berkuasa menaruh perhatian lebih pada dua hak dasar tersebut.

Minimnya sarana prasarana, ketidakmerataan, hingga pemotongan anggaran menjadi warisan masalah yang terus menghantui sampai saat ini.

Kondisi ini diperparah dengan diletakkannya sektor pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas pendukung dalam Arah Kebijakan BPP Tahun Anggaran 2026.

Halaman:

Tags

Terkini

Menggerakkan Roda Literasi Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 | 18:37 WIB

DEMONSTRASI: AKUMULASI KEKECEWAAN RAKYAT

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:02 WIB

MARWAH KAMPUS TUMBANG LEWAT IZIN TAMBANG

Selasa, 28 Januari 2025 | 06:00 WIB

Penyebab Banjir di Bandar Lampung Pure Cuaca Ekstrem?

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB

Pesan Penting untuk Anakku....

Selasa, 16 Januari 2024 | 20:32 WIB

Harap-harap Cemas PON Lampung

Senin, 27 November 2023 | 19:56 WIB