ASPIRASIKU - Mungkin sampai saat ini masih ada yang suka mencari informasi penjelasan tentang bolehkah membayar fidyah di luar Ramadhan atau setelah lebaran.
Sebagaimana diketahui, lebaran dan Ramadhan telah berlalu. Bahkan Idul Adha pun sudah berlalu di tahun 2022 ini atau 1443 H.
Tentunya ada sebagian dari umat muslim yang belum bisa menyempurnakan puasanya. Karena sesuatu hal tentunya.
Baca Juga: Khutbah Jumat 19 Agustus 2022 tentang Kunci Utama Rezeki dan Didapatnya Ridha Allah SWT
Dari berbagai sumber yang Aspirasiku lansir, 'Fidyah' dalam bahasa Arab artinya bentuk masdar dari kata dasar 'Fadaa' yang memiliki arti yakni mengganti atau menebus.
Ada kategori yang wajib membayar fidyah puasa. Antaranya, orang tua renta, sakit parah, wanita hamil dan menyusui, orang mati dan orang yang mengakhiri qadha ramadhan.
Dijelaskan dalam laman Islam NU, ketika orang tua renta ini dimaksudkan, seseorang yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa. Sehingga tidak terkena tuntutan berpuasa.
Sehingga kewajibannya untuk berpuasa diganti dengan cara membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan saat di bulan Ramadhan.
Untuk yang sedang sakit parah yang diwajibkan membayar fidyah adalah orang yang tak lagi punya harapan sembuh dari sakitnya, sehingga tidak sanggup jalankan ibadah puasa.
Sehingga, kewajiban berpuasa diganti dengan membayar fidyah seperti orang tua renta, yakni satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Serta orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah yang tidak ada kewajiban untuk berpuasa baik dalam bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.