ASPIRASIKU - Simak jawaban Buya Yahya mengenai berapa takaran fidyah dan siapa yang berhak menerimanya, bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan karena suatu halangan.
Fidyah merupakan suatu hutang yang harus dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan. Maka dari itu kita perlu ketahui berapa takaran fidyah dan siapa yang berhak menerimanya.
Namun, seringkali banyak yang mempertanyakan berapa takaran fidyah dan siapa yang berhak menerimanya. Terutama bagi yang belum memahami tentang aturan cara bayar fidyah yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam salah satu ceramah, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan mengenai berapa takaran fidyah dan siapa yang berhak menerimanya.
Dilansir Aspirasiku dari kanal Youtube Al-Bahjah TV 'Kapan dan Kepada Siapakah Fidyah Dibagikan? - Buya Yahya Menjawab' yang diunggah pada 13 Mei 2019.
Baca Juga: Bagaimanakah Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Menurut penjelasan Buya Yahya, seorang muslim yang akan membayar fidyah harus mengetahui terlebih dahulu apa penyebabnya, berapa takaran fidyah dan siapa yang berhak menerimanya.
Misalkan membayar fidyah untuk orang yang sakit dan tak ada harapan untuk sembuh, maka sudah jelas harus membayar fidyah untuk pengganti puasa yang ditinggalkan dan tidak ada harapan untuk mengganti puasa yang tertinggal di lain hari.
Fidyah biasanya dibayarkan saat Ramadhan telah selesai, dan takaran fidyah yang dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Istilah yang biasa digunakan dalam aturan membayar fidyah yaitu mud. Mud merupakan takaran resmi yang dipakai oleh seluruh umat muslim.
Besar takaran fidyah dalam satu hari diatur untuk dibayarkan sejumlah satu mud, dan ditujukan untuk orang fakir atau miski yang akan menerimanya.
Baca Juga: Harga Tiket Kereta Api Terbaru Yogyakarta – Pekalongan Mudik Lebaran 2022
Buya Yahya jelaskan jika spesifikasi untuk takaran fidyah dalam Islam bisa disamakan dengan zakat fitrah, atau dibayar sesuai dengan makanan pokok.
"Segenggam kurang lebihnya 6 ons sampai 6,7 ons per hari yang ditinggalkan", ucap Buya Yahya.
Dalam takaran fidyah ini juga berlaku untuk bahan makanan mentah atau untuk makanan siap saji.